Selamat pagi untuk para guru dan PNS setanah air indonesia. Terima
kasih telah setia bersama PILAH BERITA. kali ini PILAH BERITA hadir
dengan berita tentang kenaikan gaji PNS 2015, Tabel gaji dan gaji ke 13
Tahun 2015. Penasaran dengan beritanya ? simak selengkapnya disini......
Inilah berita gembira bagi para PNS / ANS karena ditengah
gonjang-ganjing defisit anggaran yang dihembuskan para Wakil Rakyat di
Senayan, sempat membuat para aparatur sipil negara (ASN) terutama PNS
was-was. Namun, pemerintah masih berencana merealisasikan Kenaikan Gaji PNS dan Pemberian Gaji Ke 13.
Menpan menyatakan bahwa PNS tetap akan menerima gaji karena
anggarannya sudah tertata dalam APBN. Gaji pegawai itu sudah masuk dalam
pengeluaran rutin negara, jadi tidak benar kalau ada isu PNS terancam
tidak gajian karena defisit anggaran,” ungkap Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi di
kantornya, Kamis tanggal 4 April 2015
Menurut Menpan, Gaji ke-13 sudah
masuk dalam APBN, sehingga realisasinya tinggal menunggu pencairan yang
biasanya direalisasikan menjelang tahun ajaran baru. Ia menyatakan “Kenaikan gaji PNS secara berkala, gaji ke 13,
itu rutin setiap tahunnya. Hanya saja berapa prosentase kenaikan gaji
PNS masih digodok pemerintah. Sedangkan realisasinya, menjelang tahun
ajaran baru, agar aparatur punya dana cadangan untuk anak sekolah.
Lebih lanjut Menpan mengaskan bahwa pemerintah berupaya meningkat
kesejahteraan PNS setiap tahunnya. Itu sebabnya PNS / ANS sebagai
aparatur harus meningkatkan kinerja terutama dalam pelayanan publik.
Beberapa hari sebelumnya di Palangkaraya, MenpanRB Yuddy Chrisnandi menyatakan bahwa rancangankenaikan gaji PNS / ANS tahun 2015 sudah diusulkan kepada presisen. Yuddy mengatakan, rancangan
peraturan tentang kenaikan gaji berkala bagi PNS / ASN sebesar 6% pada
2015, saat ini sudah disampaikan kepada Presiden. Hal tersebut
disampaikan dalam pertemuan MenpanRB dengan Aparatur Sipil Negara Kota
Palangka Raya, yang bertempat di gedung pertemuan umum Palampang Tarung,
komplek kantor pemerintahan ibu kota Kalteng itu.
Pada kesempat itu, MenpanRB memberikan kabar gembira bahwa bagi pejabat
eselon III hingga eselon I bahwa saat ini pemerintah mengadakan promosi
jabatan lintas daerah atau promosi tingkat nasional. Yuddy mengatakan
“Tidak hanya berputar di situ, jika perlu di daerah lain bisa
dipromosikan, eselon II rolling di tingkat provinsi juga bisa di tingkat
nasoinal apalagi eselon I. Mereka yang berprestasi bias dipromosikan ke
tingkat nasional sehingga karirnya tidak berhenti di daerah,” katanya.
| Gaji Ke 13 dan Kenaikan Gaji PNS Tahun 2015 |
Selain itu, berkaiatan dengan beredarnya berita atau informasi yang
menyesatkan mengenai akan dihapusnya uang pensiun bagi PNS atau ASN, TNI
dan Polri, MenpanRB mengatakan bahwa hal itu hanya isu karena selama
ini pemerintah tidak pernah membahas masalah tersebut. “Itu hanya isu.
Pemerintah tidak pernah mengusulkan. Bagaimana mau dihapus. PNS bekerja
puluhan tahun hingga dia pensiun dan berhak mendapatkan jaminan hari tua
dan tunjangan pensiun,” tegas Yuddy.Pemerintah berencana malakukankenaikan Gaji Pokok PNS TNI POLRI tahun 2015 sebesar 6 persen dan rencana kenaikan uang makan. Rencana kenaikan Gaji Pokok PNS TNI POLRI tahun 2015 tersebut
telah masuk di dalam anggaran Rancangan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (RAPBN) 2014-2015. Kenaikan tersebut rencananya akan
diberlakukan mulai bulan Januari 2015. Adapun alasan kembali menaikkan gaji pokok dan uang makanPNS pada
tahun 2015 adalah untuk meningkatkan kinerja PNS. Dengan adanya
kenaikan tersebut, diharpkan pelayanan PNS kepada masyarakat meningkat.
Namun, kepastian realisasi kenaikan Gaji PNS TNI POLRI tahun 2015 dan kenaikan uang makan pada tahun 2015 nanti
tentunya masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP). Karena persoalan
gaji PNS di Indonesia di atur melalui Peraturan Pemerintah, seperti PP
NOMOR 34 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN KEENAMBELAS ATAS PERUBAHAN
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 1977 TENTANG PERATURAN GAJI PEGAWAI
NEGERI SIPIL.
Berkaitan dengan rencana kenaikan Gaji Pokok PNS TNI POLRI tahun 2015 sebesar 6 persen dan rencana kenaikan uang makan sesungguhnya merupakan sesuatu yang realities, karena gaji PNS TNI POLRI saat
ini masih jauh dari tingkat sejahtera dibandingkan biaya hidup atau
kebutuhan sehari-hari. Bagi PNS yang memiliki anak yang sedang kuliah
misalnya, gaji yang didapat hanya cukup bahkan tidak cukup untuk biaya
kuliah tersebut.
Berikut ini Daftar atau Tabel Gaji PNS Golongan I berdasarkan PP NOMOR 34 TAHUN 2014. Untuk Tahun 2015 masih menunggu PP terbaru.

Berikut ini Daftar atau Tabel Gaji PNS Golongan II berdasarkan PP NOMOR 34 TAHUN 2014. Untuk Tahun 2015 masih menunggu PP terbaru.

Berikut ini Daftar atau Tabel Gaji PNS Golongan III berdasarkan PP NOMOR 34 TAHUN 2014. Untuk tahun 2015 masih menunggu PP terbaru.

Berikut ini Daftar atau Tabel Gaji PNS Golongan IV berdasarkan PP NOMOR 34 TAHUN 2014. Untuk tahun 2015 masih menunggu PP terbaru.

Selain itu, pada tahun 2015 dimungkinkan diberlakunya sistem penggajian
berdasarkan kinerja. Sebagimana diketahui, Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) berencana untuk
mengubah skema kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kedepan gaji
tidak akan dipukul rata dengan persentase tertentu melainkan berdasarkan
capaian kinerja. Namun, kepastian sistem penggajian mana yang akan
digunakan masih menunggu Keputusan atau Peraturan Pemerintah Jokowi –
JK.
Berkaitan dengan informasi gaji ke 13 tahun 2015 kemungiknan masih tetap
ada, karena sampai saat ini belum ada instruksi apa-apa tentang gaji
13 dari Pemerintah Jokowi – JK. Herman Suryatman selaku Kepala Biro
Hukum Komunikasi Informasi Publik KemenPAN-RB seperti dikutip dari
jpnn.com terkait dengan pemberitaan dan informasi PNS Tetap Terima Gaji
ke-13 dan juga Muncul Isu Jokowi Hapus Gaji Ke-13 menjelaskan bahwa
Belum ada instruksi apa-apa tentang gaji 13, masih tetap seperti yang
sebelumnya. Dia mengimbau masyarakat jangan terpengaruh dengan isu-isu
terkait efisiensi anggaran yang tengah digalakkan pemerintahan Presiden
Jokowi-JK. Ia meminta semua pihak jangan mudah terprovokatif atau
percaya dengan isu yang tidak jelas sumbernya. Yang jelas sampai hari
ini belum ada instruksi tentang penghapusan gaji 13,” tegasnya.
Ditambahkannya, kebijakan gaji 13 muncul di jaman pemerintahan Megawati
Soekarno Putri. Tujuannya adalah ingin memberikan bantuan kepada seluruh
PNS, TNI, dan Polri yang anaknya memasuki tahun ajaran baru. Kebijakan
ini terus dilanjutkan hingga masa pemerintahan SBY dua periode.
(dilansir dari situs : http://forumgurunusantara.blogspot.com/)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar