JAKARTA--Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menegaskan bahwa surat izin
mengajar bagi sarjana FKIP atau dikenal dengan akta IV sudah tidak
berlaku lagi. Kemendikbud masih menemukan sejumlah pemda yang menjadikan
akta IV sebagai syarat melamar CPNS baru formasi guru.
Kepala Sub Direktorat Program dan Evaluasi Direktorat Tenaga Kependidikan Ditjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbud Agus Susilo menuturkan, beberapa waktu lalu pihaknya sudah menyebar surat edaran untuk seluruh badan kepegawaian pusat dan daerah di seluruh Indonesia. Isinya adalah, menegaskan kembali bahwa keberadaan akta IV sudah tidak berlaku lagi.
Kepala Sub Direktorat Program dan Evaluasi Direktorat Tenaga Kependidikan Ditjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbud Agus Susilo menuturkan, beberapa waktu lalu pihaknya sudah menyebar surat edaran untuk seluruh badan kepegawaian pusat dan daerah di seluruh Indonesia. Isinya adalah, menegaskan kembali bahwa keberadaan akta IV sudah tidak berlaku lagi.
"Sejatinya akta IV itu sudah tidak berlaku sejak 2005 lalu," paparnya kemarin.
Tetapi nyatanya, di sejumlah daerah
keberadaan akta IV masih ramai dicari orang. Alasannya adalah untuk
menjadi guru profesional dan guru PNS, wajib memiliki akta IV tersebut.
Kondisi ini juga menimbulkan "perdagangan" akta IV di kampus-kampus
swasta kelas teri.
Agus menegaskan bahwa sejak diterbitkan
undang-undang 14/2005 tentang guru dan dosen, keberadaan akta IV sudah
tidak berlaku lagi. Sebelum ada ketentuan itu, lembar akta IV selalu
diterbitkan bersamaan dengan ijazah. Dengan akta IV itu, sarjana FKIP
berhak menjadi melamar menjadi guru CPNS.
Menurut Agus Kemendikbud sudah tidak lagi
menggunakan skema akta IV untuk merektur calon guru. Tetapi mereka
menjalankan program profesi guru (PPG) serta pendidikan dan latihan
profesi guru (PLPG) untuk guru dalam jabatan atau guru exiting.
"Jadi sekarang untuk melamar menjadi CPNS
guru seharusnya cukup ijazah saja," katanya. Tetapi di sejumlah daerah,
seperti di Kota Surabaya, beberapa waktu pelamar CPNS formasi guru
sempat kebingungan karena berkas lamarannya ditolak. Penyebabnya adalah,
ketika mendaftar tidak melampirkan dokumen akta IV.
Agus menegaskan menjadi guru CPNS dengan
persyaratan hanya ijazah FKIP berjalan hingga 2016. Setelah itu untuk
bisa menjadi guru CPNS atau guru swasta profesional yang berhak
mendapatkan tunjangan, harus mendapatkan sertifikat profesi.
Kemendikbud saat ini sedang merintis
sejumlah skema untuk menerbitkan sertifikat profesi guru itu.
Diantaranya adalah dengan tambahan masa studi setelah kuliah FKIP. Saat
ini kuliah FKIP standarnya berjalan selama empat tahun atau delapan
semester. Untuk bisa mendapatkan sertifikat profesi guru, mereka wajib
kuliah lagi selama satu tahun. "Intinya nanti tidak mudah menjadi guru
profesional atau guru PNS," tandasnya.
Sistem ini persis seperti yang dilakukan
untuk menjadi dokter profesional. Mahasiswa lulusan fakultas kedokteran
(FK) belum boleh berpraktek kedokteran karenga baru bergelar sarjana
kedokteran (S.Ked) dan belum memperoleh sertifikat profesi. Untuk
mendapatkan sertifkat profesi itu, dilakukan studi lanjut selama satu
tahun atau dua semester. (wan)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar